Revici UU DBH daerah penghasil Migas
Mahkamah Konstitusi (MK) 7 Desember 2011
Sekitar 100 orang masyarakat dan mahasiswa Dayak asal Kalimantan yang di motori oleh Intelektual Borneo Berssatu (IBB) menghadiri sidang Yiducial Reviewv Undang-Undang No 33 Tahun 2004 Tentang Peimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. kehadiran mereka bertujuan menyatakan dukungan terhapap Yudial Review UU yang di usulkan oleh Kelompok Daerah Penghasil Migas termasuk Kalimantan Timur
Pasalnya, sejak lahirnya, DBH (Dana Bagi Hasil) Migas telah mengundang tanya. Dua undang-undang yang mengaturnya, yakni UU Nomor 25/1999 yang telah diperbaharui oleh UU Nomor 33 Tahun 2004, tak juga memberi jawaban. Begitupun dengan Peraturan Pemerintah yang mengesahkan pemberlakuannya.
Karena menurut kuasa Hukum kelompok Daerah Penghasil Migas, Muspani, di MK, Eabu (7/11) menyebutkan, Dalam undang-undang 25/1999, tegas bahwa jatah DBH Minyak untuk Pemerintah (Pusat) adalah 85% sedangkan daerah diberi bagian 15%. Untuk DBH Gas, Pemerintah mengambil 60% dan daerah 40%.
Namun Ironisnya, Undang-undang 33/2004 yang sifatnya pembaharu justru tidak banyak memperbaharui. Undang-undang dan hanya menambahkan masing-masing 0,5% DBH Minyak dan Gas untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Selebihnya, nyaris sama.
“Itu berarti, 12 tahun sejak berlakunya undang-undang Pembagian Keuangan Pusat dan Daerah, Pemerintah dengan kekuasaannya yang telah mewajibkan daerah menjadi investor “bisnis” bagi hasil, justru tak pernah merangkul mitra bisnisnya bersinergi lebih dalam,” ungkapnya.
Seharusnya, menurut Muspani, pemangku daerah tak harus pasrah. Banyak ruang yang dapat dimaksimalkan untuk mengkritisi persoalan tersebut secara elegan. Karena Kegelisahaan Daerah Penghasil Migas sesungguhnya bertitik tolak pada dua pokok besar, yakni masalah transparansi dan keadilan.
“Mau tidak mau, jika Daerah Penghasil Migas merasa dirugikan dengan pola bagi hasil Migas sebagaimana diatur UU 33/2004, jalan satu-satunya adalah menguji prinsip keadilan Pasal-Pasal Migas pada UU tersebut” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah jalurnya kata Muspani, Karena MK adalah “polisi” kebijakan yang pasif. MK tidak akan melakukan pengujian terhadap undang-undang apapun tanpa adanya laporan dari pemohon yang merasa hak-hak kewarganegarannya dirugikan secara konstitusional.
“Otonomi Daerah yang diringi pelimpahan 33 kewenangan Pusat ke Daerah, bisa menjadi cantolan, mengingat, penerapannya tidak sepenuhnya diiringi oleh konsep money follow function,lazimnya sebuah penerapan kebijakan fiskal. Padahal, konsekuensi logis pelaksanaan ke-33 kewenangan tersebut pasti berakibat pada terdongkraknya beban anggaran daerah” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar